Daftar nama RW dan RT di Desa Cibeusi :
1. RW 01 = Pak Mayub
RT 01 = Pak Samin
RT 02 = Pak Didi
RT 03 = Pak Katib
RT 04 = Pak Tatang
RT 05 = Pak Aep Saepudin
2. RW 02 = Pak Kapud
RT 06 = Pak Suhlan
RT 07 = Bu Rum
RT 08 = —-
RT 09 = Pak Sanib
3. RW 03 = Pak Sarmin
RT 14 = Pak Lili
RT 15 = Pak Jejen
4. RW 04 = Pak Bonib
RT 17 = Pak Amir
RT 18 = Pak Sumid
RT 19 = Pak Tardi
5. RW 05 = Pak Kardun
RT 12 = Pak Tarwan
RT 13 = Pak Agus
RT 23 = Pak Sultib
6. RW 06 = Pak Aja
RT 16 = Pak Rahmat
RT 21 = Pak Atib
7. RW 07 = Pak Gase
RT 10 = Pak Sahlan
RT 11 = Pak Icha
RT 20 = Pak Mahub
RT 22 =
RT 23 =
Sistem Pemerintahan Desa Cibeusi
Desa Cibeusi memiliki suatu RPJMDes Desa Cibeusi, Kecamatan Ciater yang merupakan rencana strategis Desa Cibeusi untuk mencapai visi dan misi desa. RPJMDes tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menunjukkan arah, tujuan dan kebijakan pembangunan desa. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance) seperti partisipasif, transparan dan akuntabilitas.
Di Desa Cibeusi terdapat beberapa sistem pemerintahan antara lain :
i. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ii. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat desa.
iii. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat (APBDesa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
iv. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LPM/LKMD) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
v. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.
vi. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
vii. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
viii. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut (Musrenbang Desa) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 1 (satu) tahunan.
ix. Pembangunan Desa adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata. baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan keputusan, maupun indeks pembangunan manusia.
x. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
xi. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
xii. Perencanaan Pembangunan Desa adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di desa guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu desa dalam jangka waktu tertentu. Wujud Perencanaan Pembangunan Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa.
xiii. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
xiv. Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
xv. Peraturan Desa (Perdes) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
xvi. Keputusan Kepala Desa (Kepdes) adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.